Bebas Dengan Restorative Justice, Pria Penyebar Informasi Hoaks di Pagedangan Minta Maaf

    Bebas Dengan Restorative Justice, Pria Penyebar Informasi Hoaks di Pagedangan Minta Maaf

    TANGSEL – Pria bernama Fajri dibebaskan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan setelah ditangkap atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Kamis, (15/09/22).

    Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh tokoh masyarakat Desa Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (14/9/2022) malam.

    “Setelah pelaku dilaporkan tadi malam, kami langsung menangkap pelaku pada tadi pagi, ” ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, Kamis.

    Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku membuat sebuah konten yang meresahkan masyarakat Desa Jatake.

    Postingan tersebut kemudian viral di media sosial pada Selasa (13/9/2022).

    Dalam unggahannya, pelaku membuat konten yang menarasikan bahwa Jalan Raya Jatake-Kadusirung sering dimanfaatkan oleh pemuda sekitar untuk mencari uang.

    “Buat pemda Kabupaten Tangerang atau dinas yang terkait tolong perhatiannya. Jika sudah selesai perbaikan jalannya untuk dibersihkan kembali jalanannya”, tulis pelaku melalui akun tiktoknya @fajrialhadz.

    “Biar gak dimanfaatkan oleh pemuda sekitar untuk cari duit, karena cuma bikin macet aja jalanannya dan membahayakan pengguna jalan” lanjut postingan tersebut.

    Setelah pelaku ditangkap, polisi kemudian memanggil pihak pelapor untuk mengupayakan restorative justice terlebih dahulu.

    Kedua pihak antara pelapor dan pelaku pun akhirnya bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum kasus.

    Dalam kesempatan itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Jatake, Pepen Apendi, mengatakan setelah menerima informasi postingan pelaku, jajaran kelurahan Desa Jatake langsung melakukan penelusuran di lokasi yang dimaksud.

    Hasilnya ditemukan bahwa sumbangan tersebut benar adanya. Namun, kata Pepen, sumbangan itu memang digunakan untuk keperluan perbaikan masjid dan jalan sekitar.

    Ia juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam meminta sumbangan yang ditaruh di tepi jalan dengan menggunakan kotak kardus tersebut.

    “Bahwa kondisi jalan di Jatake-Kadusirung rusak karena memang sedang dalam perbaikan, ” jelas Pepen.

    “Jalan tersebut belum bisa digunakan karena umur coran yang masih belum cukup. Dan tentang sumbangan untuk masjid memang benar sedang dilakukan perbaikan, ” lanjut Pepen.

    Setelah mendengar klarifikasi dari Sekdes Jatake, pelaku langsung meminta maaf kepada seluruh perwakilan tokoh masyarakat yang hadir di Polsek Pagedangan.

    “Saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya atas video yang telah beredar di sosial media, saya akui itu kelalaian. Khususnya kepada masyarakat Jatake saya minta maaf sebesar-besarnya, ” kata Fajri.

    “Ini jadi pembelajaran bagi saya agar pengguna medsos lebih bijak dalam membuat konten atau bersosmed, ” lanjut Fajri.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Pagedangan menilai, kasus itu dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat Jatake agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    Selain itu, Kapolsek juga mengimbau agar siapapun yang ingin menyebarkan suatu informasi agar mencari tahu dahulu kejadian yang sebenarnya. (Hendi)

    jatake pagedangan
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Giat Siswa Latja SIP 51 TA 2022 Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Kali Cisadane Meluap, Ratusan Rumah di Tangerang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Wujudkan Tata Kelola Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Terpercaya dengan Sertipikat Elektronik
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami