Bidpropam Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran Disiplin Kepada Ankum Polres Lebak

    Bidpropam Polda Banten Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran Disiplin Kepada Ankum Polres Lebak

    Serang - Unit Pemeriksa Penegakan Hukum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melimpahkan berkas perkara pelanggaran disiplin DP3D (Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin) Anggota Polri yang diduga dilakukan oleh personel Polres Lebak kepada Atasan yang berhak menghukum (Ankum) di terima oleh Provos Polres Lebak Polda Banten pada Selasa (08/02).

    Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bahwa berkas perkara pelanggaran disiplin anggota Polri mulai dari diterbitkannya laporan Polisi harus segera diproses dalam waktu 15 hari kerja harus sudah di lengkapi dan segera dilimpah ke Ankum Terduga Pelanggar, "Peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 49 Ayat (4) Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, yang berbunyi pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli terduga pelanggar dan barang bukti serta administrasi terkait yang disusun dalam bentuk DP3D dilaksanakan paling lama 60 hari sejak terbitnya laporan Polisi dan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum tetap dalam hal ini Kami tidak tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, harus ditindak sesuai Peraturan dan ketentuan penegakan hukum yang berlaku dilingkungan Polri." kata Yudho Hermanto.

    Yudho Hermanto mengatakan Untuk berkas perkara pelanggaran disiplin Anggota Polri yang di tangani Provos Bidpropam Polda Banten harus segera diperiksa dalam waktu 15 hari harus sudah selesai dan segera di limpahkan ke Ankum terduga pelanggar disiplin, " Setelah adanya DP3D langsung menindaklanjuti dan segera melakukan Pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelanggar disiplin polri serta melengkapi administrasi lainnya guna melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin tersebut, "ujar Yudho Hermanto.

    Sehubungan dengan hal tersebut Unit Riksa Gakkum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, telah melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin atau DP3D yang diduga dilakukan oleh personel Polres Lebak kepada Ankum Polres Lebak yang di terima oleh Anggota Provos Polres Lebak, pada hari Senin 7 Februari 2022. 

    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Ditsamapta...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Wujudkan Tata Kelola Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Terpercaya dengan Sertipikat Elektronik
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami