Serang - Pada hari ini Dittahti Polda Banten telah menerima kembali barang bukti shampo palsu yang di pinjam pakai oleh Ditreskrimsus Polda Banten untuk kepentingan press release pada Selasa (11/01).
Pinjam pakai Barang Bukti ini digunakan untuk kepentingan press release penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dengan TV Swasta, adapun barang bukti yang dipinjam pakai adalah sampo palsu sebanyak 9 dus.
Dittahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan adapun peminjaman barang bukti dilakukan pada Senin (10/01) lalu. “Peminjaman barang bukti dilakukan pada Senin (10/01) lalu dan pengembalian dilakukan pada Selasa (11/01). Sementara itu petugas Dittahti juga mencatat data pinjam pakai tersebut di buku register selanjutnya barang bukti disimpan kembali ke ruang penyimpanan, ” ujar Agus Rasyid.
Perlu diketahui, semua yang dilakukan petugas Dittahti Polda Banten dalam hal penitipan, pengeluaran serta pinjam pakai barang bukti selalu dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku guna menjamin keberadaan, pemeliharaan dan perawatan serta menjamin keamanan barang bukti. (Bidhumas)