Ini Denda Tilang Elektronik Ditlantas Polda Banten

    Ini Denda Tilang Elektronik Ditlantas Polda Banten

    SERANG KOTA, BANTEN, - Kamera ETLE akan mengawasi 24 jam tanpa henti pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pengendara atau pengemudi yang melintas di empat titik pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dikenakan denda tilang bagi pengendara dan pengemudi kendaraan yang terpantau melanggar kamera E-Tilang. 

    Hal tersebut dikatakan oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Kompol Kamarul Wahyudi pada Minggu (13/02/2022). 

    “Kamera ETLE ini bekerja 24 jam sehari untuk memantau perilaku pengendaran dijalan raya yang berada dalam 3 (tiga) area pantauan kamera saat ini yang baru beroperasi dan aktif yaitu perempatan Traffic Light (TL) Pisang Mas, TL Sumur Peucung dan TL Ciceri Kota Serang, jika terekam dan tercaptura oleh kamera ETLE maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku, ” kata Kamarul. 

    "Kita tidak langsung tilang, pelanggar akan dikirim surat konfirmasi dulu ke alamat yang tertera berdasarkan nomer plat kendaraan, pelanggaran harus melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan di ruang konfirmasi yang ada di kantor Ditlantas Polda Banten, " terang Kamarul. 

    Kamarul menambahkan Kamera CCTV electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas.

    "Kamera CCTV electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas adapun jenis pelanggaran dan biaya denda serta kurungan penjara yaitu , melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan, tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan, melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan, " ucap Kamarul 

    "Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan, berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan, menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan, tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan, berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari, " jelasnya. 

    Diakhir Kasubdit Gakkum berharap, agar masyarakat untuk membudayakan tertib berlalulintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Terhadap Sesama, Brimob Banten Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Sinergi Polsek Legok dan Warga Bojongkamal Jelang Pilkada, Dukung Anti Tawuran Guna Jaga Kamtibmas

    Ikuti Kami