Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Amankan Pelaku Penjual Obat-obatan Tanpa Izin Edar

    Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Amankan Pelaku Penjual Obat-obatan Tanpa Izin Edar

    Serang - Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan diduga pelaku penjualan Obat terdaftar sebagai obat-obatan yang dilarang BPOM serta tidak memiliki izin edar pada Selasa (21/5) lalu.

    Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H membenarkan hal tersebut.

    "Ya, beberapa waktu lalu kami berhasil mengungkap dan mengamankan SH alias M (33) pelaku penjual obat-obatan yang dilarang BPOM serta tidak memiliki izin edar dengan modus sebagai agen travel di kantornya yang berlokasi di Jl Kemang Pusri Ciloang, " katanya.

    Ia juga menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut melalui online.

    "Pembelian dilakukan dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce Shopee dengan tampilan barang di shopee berupa parfume yang berasal dari wilayah Surabaya dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten, " jelasnya.

    Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa di dalam kantor tersebut ditemukan beberapa barang bukti.

    "Kami menemukan 22 botol Poppers ukuran 10 Ml tanpa izin edar yang diduga untuk meningkatkan gairah atau libido sex, 2 botol Pelumas merek Lovemenmonogatari ukuran 200Ml, 1 pack Jamu tradisional Pasak bumi tidak sesuai dengan izin edar, 14 pack kondom merek fiesta, 3 botol sabun merek Mazid ukuran 1L dan 3 UNIT Handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan, " ungkapnya.

    "Pelaku kami kenakan Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, " tutupnya.

    ditreskrimsus polda banten polda banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Mulai Hari Ini, Kantah Kota/Kabupaten di...

    Artikel Berikutnya

    Zulhas Buka Rapimnas Barisan Muda Penegak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Wujudkan Tata Kelola Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Terpercaya dengan Sertipikat Elektronik
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami